Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fungsi LPMK adalah: Berdasarkan Perda Kota Surakarta.
Pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat mengacu. Perencanaan Partisipatif di Desa/Kelurahan Perencanaan partisipatif bertujuan untuk memberikan. Program Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Menteng. Unit Organisasi Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Maka pemberdayaan masyarakat yang memiliki. Dalam merespon dinamika ekonomi secara global maka pemberdayaan masyarakat yang memiliki jiwa kewirausahaan. Dalam merumuskan Program Kerja Kelurahan. INTRO P2KB adalah sebuah program Pemberdayaan Aspirasi Masyarakat berbasis Kelurahan dengan pendekatan pada 7 agenda prioritas pembangunan Kota Bandung atau Sapta.
No 7 tahun 2002: • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan. • Pengkoordinasian perencanaan pembangunan. • Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan. • Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu. • Penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di kelurahan. Berdasar Permendagri No 5 Tahun 2007: • penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; •.
Pemilihan bakal calon anggota LPMK dilaksanakan melalui musyawarah RT dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 KK yang terdaftar. • Sebagai warga RT, yang bersangkutan berhak untuk memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) bakal calon anggota LPMK.
• Hasil Musyawarah RT, selanjutnya diajukan ketua RT kepada RW. • Pemilihan calon anggota LPMK ditingkat RW, dilakukan oleh ketua RW untuk menetapkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota LPMK mewakili RW tersebut, dengan ketentuan: • Melakukan musyarawah untuk mufakat dengan para calon terpilih dari RT.
• Dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak. • Apabila pemungutan suara menghasilkan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan ulang. Kepengurusan di tetapkan dengan keputusan Bupati / Walikota, Dilantik oleh Walikota atau yang ditunjuk, masa bakti kepengurusan adalah selama 4 tahun, maksimal 2 periode, dan pertanggung jawaban, dilakukan kepada masyarakat melalui Rapat Paripurna. Pemberhentian anggota LPMK, dapat terjadi karena: • Anggota Meninggal Dunia • Anggota Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri. Download Driver Scanner Plustek Opticpro P12 Windows 7. • Anggota sudah tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan di mana terpilih • Anggota melanggar sumpah / janji dan melakukan perbuatan tercela. Penyelenggaraan Rapat-rapat: • Rapat Paripurna = rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus LPMK, ketua RW dan Ketua RT sebagai wakil masyarakat. • Rapat Pleno = rapat seluruh penguru LPMK, forum pengambilan keputusan tertinggi.
• Rapat Kerja = rapat pengurus LPMK dan seksi-seksi. • Rapat LPMK dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
Sumber Dana operasional LPMK: • Bantuan Pemerintah Kelurahan • Bantuan Pemerintah Kota • Bantuan Pemerintah Propinsi • Bantuan Pemerintah • Bantuan lainnya yang sah. Monitoring pelaksanaan Dilakukan oleh Pemkot, dengan proses pembinaan, antara lain: • a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan; • b. Memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; • c. Menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan; • d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; • e. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan • f.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan; • g. Memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan Program / kegiatan dan perencanaan kerja. LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan. Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kalurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota. Tugas LPMK adalah: • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah “ Bagaimana pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskripsi kualitatif. Dengan metode ini diharapkan pula mampu mengungkap dan memecahkan permasalahan-permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. Waktu penelitian berlangsung 2 (dua) bulan yaitu tepatnya bulan Agustus sampai dengan Oktober 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan program pemberdayaan masyarakat di di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto tidak terlepas dari strategi yang diterapkan dengan memprioritaskan partisipasi masyarakat serta masyarakat diberi kepercayaan untuk memilih kegiatan usahanya dan diberi bimbingan berupa pendampingan. Kerangka pendekatan yang komprehensif, holistik dan harmonis dengan memperhartikan sistem nilai, kelembagaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat setempat, potensi lokal, unit usaha masyarakat dan daya dukung lingkungan.